Rabu, 11 November 2015

Perbedaan PT, CV, dan Firma



1. Bentuk Perusahaan
·         PT : Berbadan hukum, jenisnya : PT-Swasta non PMA/PMDN, PT-BUMN, PT-BUMP, PT-PMA
·         CV : Bukan berbadan hukum, jenisnya : Swasta Nasional.
·         Firma : Bukan  berbadan hukum jenisnya : Swasta Nasional.
.
2. Dasar Hukum
·         PT : Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
·         CV : Tidak Ada.
·         Firma : Tidak Ada.

3. Pendiri Perusahaan
·         PT : Pendiri >1 orang, WNI/WNA, WNA sebagai PMA, pendiri mengambil bagian saham.
·         CV : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari pesero aktif dan pasif.
·         Firma : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari kemitraan yang bertanggungjawab bersama.

4. Nama Perusahaan
·         PT : Diatur Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007, pemakaian nama PT harus berbeda satu dengan yang lainnya.
·         CV : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
·         Firma : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.

5. Modal Perusahaan
·         PT : Wajib disebutkan di AKTA Pendirian, modal dasar minimal 50 juta rupiah, 25 persen sudah ditempatkan/disetor oleh pendiri.
·         CV : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
·         Firma : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.

6. Pengurus Perusahaan
·         PT : Pengurus >1 orang, 1 Direksi, 1 Komisaris, jika lebih maka salah satu bisa menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
·         CV : Pesero Aktif bertanggungjawab penuh dan Pesero Pasif hanya bertanggungjawab pada modal yang diberikan ke CV.
·         Firma : Minimal 2 orang sebagai Direktur dan masing-masing bertindak atas nama perusahaan.

7. Proses Pendirian Perusahaan
·         PT : Harus ada AKTA Pendirian PT oleh Notaris dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
·         CV : Harus ada AKTA Pendirian CV oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
·         Firma : Harus ada AKTA Pendirian Firma oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

8. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (AKTA)
·         PT : Berdasarkan RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham dan harus mendapat Persetujuan Menteri.
·         CV : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
·         Firma : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.



Referensi

http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv



TUGAS

Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika #

Nama : Muhamad Zulfikar

NPM : 54412833

Kelas : 4IA15


Tidak ada komentar:

Posting Komentar