1. Bentuk Perusahaan
·
PT : Berbadan hukum, jenisnya : PT-Swasta non PMA/PMDN, PT-BUMN, PT-BUMP,
PT-PMA
·
CV : Bukan berbadan hukum, jenisnya : Swasta Nasional.
·
Firma : Bukan berbadan hukum jenisnya : Swasta Nasional.
.
2. Dasar Hukum
·
PT : Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
·
CV : Tidak Ada.
·
Firma : Tidak Ada.
3. Pendiri Perusahaan
·
PT : Pendiri >1 orang, WNI/WNA, WNA sebagai PMA, pendiri mengambil
bagian saham.
·
CV : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari pesero
aktif dan pasif.
·
Firma : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari
kemitraan yang bertanggungjawab bersama.
4. Nama Perusahaan
·
PT : Diatur Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007, pemakaian nama PT harus
berbeda satu dengan yang lainnya.
·
CV : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
·
Firma : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur
undang-undang.
5. Modal Perusahaan
·
PT : Wajib disebutkan di AKTA Pendirian, modal dasar minimal 50 juta
rupiah, 25 persen sudah ditempatkan/disetor oleh pendiri.
·
CV : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat
perjanjian.
·
Firma : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor
modal lewat perjanjian.
6. Pengurus Perusahaan
·
PT : Pengurus >1 orang, 1 Direksi, 1 Komisaris, jika lebih maka salah
satu bisa menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
·
CV : Pesero Aktif bertanggungjawab penuh dan Pesero Pasif hanya
bertanggungjawab pada modal yang diberikan ke CV.
·
Firma : Minimal 2 orang sebagai Direktur dan masing-masing bertindak atas
nama perusahaan.
7. Proses Pendirian Perusahaan
·
PT : Harus ada AKTA Pendirian PT oleh Notaris dan mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI.
·
CV : Harus ada AKTA Pendirian CV oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
·
Firma : Harus ada AKTA Pendirian Firma oleh Notaris, TIDAK PERLU
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (AKTA)
·
PT : Berdasarkan RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham dan harus mendapat
Persetujuan Menteri.
·
CV : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
·
Firma : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
Referensi
http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv
TUGAS
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika #
Nama : Muhamad Zulfikar
NPM : 54412833
Kelas : 4IA15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar